Bantuan hand tractor (traktor tangan) dan mesin tanam padi yang
digelontorkan kepada kelompok tani di Kabupaten Tuban diduga
diselewengkan untuk perorangan dan kelompok tertentu.
Berdasar pantauan seputartuban.com, modus dugaan penyelewengan
bantuan alat pertanian yang diikhtiarkan sebagai upaya mengembalikan
swasemada pangan tersebut, dengan cara disewakan kepada perorangan dan
kelompok masyarakat.
Setiap warga yang menyewa alat pertanian tersebut dikenakan biaya
tertentu. Anehnya, jika ketua kelompok tani maupun ketua gapoktan yang
menggunakan kedua alat itu tidak ditarik biaya.
Indikasi penyimpangan ini makin terlihat nyata karena hasil uang sewa
yang dipungut dari para petani tersebut tidak jelas kemana mengalirnya.
Sejumlah petani menduga uang hasil sewa tersebut masuk kantong pribadi.
Tapi tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat.
“Praktik ini sudah menjadi rahasia umum. Sederhananya semua orang
sudah tahu permainan ini. Kalau sudah seperti ini kan sangat mungkin
melibatkan pihak lain,” terang sejumlah petani yang enggan menyebut
siapa pihak lain itu.
Dikonfirmasi soal ini, juru bicara Pemkab Tuban Teguh Setyo Budi,
menegaskan bantuan tersebut harus dimanfaatkan semua anggota kelompok
tani. Tidak boleh dimanfaatkan ketua kelompok. Apalagi dokomersilkan
seperti milik pribadi.
Dia mengingatkan, para kelompok tani yang memperoleh bantuan alat
pertanian tersebut agar memanfaatkan sesuai dengan aturan yang sudah
ada.
Menurut Teguh, jika memang ada indikasi seperti itu akan menjadi
bahan evaluasi dan meningkatkan pengawasan terhadap bantuan yang sudah
diberikan.
“Akan kita kumpulkan semua kelompok tani melalui UPTD yang ada,
sehingga bantuan itu benar-benar tepat sasaran,” tegas Kabag Humas dan
Media Pemkab Tuban ini, Senin (23/02/2015) siang.
Sementara anggota Komisi D DPRD Tuban, Rasmani, mengatakan jika
memang bantuan alat pertanian tersebut dikomersilkan berarti pengawasan
pemerintah daerah terhadap pemanfaatan semua bantuan yang sudah
diberikan oleh pemerintah pusat, sangat lemah.
“Kita berharap supaya dinas terkait melakukan evaluasi terhadap
kelompok yang ada. Sebab rata-rata kelompok tani yang ada itu diketuai
oleh perangkat desa. Dan itu tidak diperbolehkan,” tandas dia. MUHLISHIN