Jakarta, (tvOne) - Kementerian Perdagangan mengeluarkan
Peraturan Menteri Perdagangan tentang penetapan harga patokan ekspor
(HPE) untuk produk pertanian dan kehutanan serta pertambangan.
Dalam siaran pers yang diterima Kamis, disebutkan dua Permendag tersebut yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/3/2013 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar (BK).
Kemudian, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2013 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
"Setelah memperhatikan usulan tertulis dan hasil rapat koordinasi dengan instansi teknis terkait, kami telah menetapkan HPE atas peroduk pertanian, kehutanan, dan pertambangan yang dikenakan Bea Keluar untuk periode April 2013," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi, Kamis.
Produk Pertanian dan Kehutanan yang dikenakan Bea Keluar adalah CPO, biji kakao, kayu dan kulit. Sementara, untuk HPE maupun BK komoditas kayu dan kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya.
Produk pertambangan yang mengalami kenaikan HPE pada April 2013 dari periode sebelumnya antara lain bijih mangan, bijih besi, bijih nikel, bijih alumunium, bijih zirconium, dan zirconium silikat. (Ant)