Selamat datang di Pusat Informasi Pertanian dan Perkebunan

Pengertian Perkebunan

0 komentar





Pengertian dan definisi yang digunakan dalam Buku Pembakuan Statistik Perkebunan 2007 mengacu pada UU No 18 Tahun 2004 mengenai Perkebunan serta Buku Konsep dan Definisi Baku Statistik Pertanian (BPS).

  • Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
  • Tanaman tertentu adalah tanaman semusim dan atau tanaman tahunan yang karena jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan sebagai tanaman perkebunan.
  • Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan atau jasa perkebunan.
  • Pelaku usaha perkebunan adalah pekebun dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.
  • Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
  • Perusahaan perkebunan adalah pelaku usaha perkebunan warga negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indoensia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.
  • Skala tertentu adalah skala usaha perkebunan yang didasarkan pada luasan lahan usaha, jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja, modal dan atau kapasitas pabrik yang diwajibkan memiliki izin usaha.
  • Perkebunan besar adalah perkebunan yang diselenggarakan atau dikelola secara komersial oleh perusahaan yang berbadan hukum. Perkebunan besar, terdiri dari : Perkebunan Besar Negara (PBN) dan Perkebunan Besar Swasta (PBS) Nasional/Asing.
  • Perkebunan rakyat (tidak berbadan hukum). Perkebunan rakyat adalah perkebunan yang diselenggarakan atau dikelola oleh rakyat/pekebun yang dikelompokkan dalam usaha kecil tanaman perkebunan rakyat dan usaha rumah tangga perkebunan rakyat.
  • Usaha kecil tanaman perkebunan rakyat (pengelola tanaman perkebunan) adalah usaha tanaman perkebunan yang diselenggarakan atau dikelola secara komersial oleh perusahaan perseorangan yang tidak berakte notaris dan memenuhi kriteria batas minimal usaha (BMU) tertentu.
  • Usaha rumah tangga perkebunan rakyat (pemelihara tanaman perkebunan) adalah usaha tanaman perkebunan yang tidak berbadan hukum yang diselenggarakan atau dikelola oleh rumah tangga perkebunan dan belum memenuhi BMU.
  • Rumah tangga perkebunan adalah suatu rumah tangga yang sekurang-kurangnya ada seorang anggota rumah tangga yang melakukan usaha kecil tanaman perkebunan rakyat/usaha rumah tangga perkebunan rakyat.
  • Tanaman Tahunan adalah tanaman perkebunan yang umumnya berumur lebih dari satu tahun dan pemungutan hasilnya dilakukan lebih dari satu kali masa panen untuk satu kali pertanaman.
  • Tanaman semusim adalah tanaman perkebunan yang pada umumnya berumur pendek dan panennya dilakukan satu atau beberapa kali masa panen (keprasan) untuk satu kali penanaman.
  • Penanaman adalah kegiatan pemindahan bibit/ benih untuk ditanam di lahan perkebunan.
  • Pemanenan adalah kegiatan pengambilan produksi pada tanaman tahunan maupun tanaman semusim.
  • Tanaman sehamparan adalah tanaman yang diusahakan mengelompok dalam satu/lebih bidang hamparan yang jelas batasnya dengan jarak yang teratur. Tanaman sehamparan terbagi tiga, yaitu tanaman tunggal (monokultur), tanaman campuran dan tanaman tumpang sari.
  • Tanaman tunggal adalah satu jenis tanaman yang ditanam dalam satu bidang lahan dan tidak tercampur dengan tanaman lainnya.
  • Tanaman campuran adalah dua atau lebih jenis tanaman tahunan yang ditanam dalam satu bidang lahan yang ditanam secara teratur.
  • Tumpang sari adalah penanaman dua atau lebih jenis tanaman semusim dengan tanaman semusim atau tanaman tahunan dengan tanaman semusim dalam satu bidang lahan.
  • Tanaman terpencar adalah tanaman yang diusahakan tidak sehamparan atau dalam satu bidang lahan dan ditanam di antara tanaman lain dengan jarak tanam lebih besar dari jarak tanam normal dan ditanam tidak teratur (pada umumnya di lahan pekarangan).
  • Tanaman Baru (New Planting) adalah tanaman baru ditanam yang dapat berasal dari kegiatan perluasan (ekstensifikasi), peremajaan (replanting) atau rehabilitasi.
  • Perluasan (Ekstensifikasi) adalah penanaman pada areal bukaan baru atau pada areal bekas lahan tanaman lain bukan subsektor perkebunan.
  • Konversi adalah perpindahan dari tanaman satu ke lainnya dalam subsektor perkebunan.
  • Peremajaan (Replanting) adalah penggantian suatu macam tanaman perkebunan, karena sudah tua/tidak produktif dengan tanaman perkebunan yang sama dan dapat dilakukan secara selektif maupun menyeluruh.
  • Rehabilitasi adalah usaha kultur teknis untuk memulihkan keadaan pertumbuhan tanaman ke arah kondisi yang lebih baik produktivitasnya.
  • Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) adalah tanaman yang belum memberikan hasil, karena masih muda, belum pernah berbunga atau belum cukup umur untuk berproduksi.
  • Tanaman Menghasilkan (TM) adalah tanaman yang sedang menghasilkan dan atau sudah pernah menghasilkan walaupun saat ini sedang tidak menghasilkan, karena belum musimnya.
  • Tanaman Rusak/Tanaman Tidak Menghasilkan (TR/TTM) adalah tanaman yang sudah tua, rusak dan tidak memberikan hasil yang memadai lagi, walaupun ada hasilnya tetapi secara ekonomi sudah tidak produktif lagi (produksi kurang dari 15% dari produksi normal).
  • Pembongkaran tanaman (up rooting) adalah pembongkaran tanaman yang beralih fungsi dari tanaman semusim menjadi tanaman lain/non tanaman atau untuk tanaman sejenis.
  • Penyulaman adalah penggantian individu tanaman perkebunan, karena mati atau kurang baik pertumbuhannya untuk memenuhi populasi standar.
  • Produksi adalah banyaknya hasil dari setiap tanaman tahunan dan semusim menurut bentuk produksi (hasil) yang diambil berdasarkan luas yang dipanen pada semester/triwulan laporan.
  • Jumlah Petani Pekebun adalah banyaknya rumah tangga petani pekebun (Ruta) di desa yang membudidayakan/mengusahakan tanaman perkebunan dengan tujuan sebagian/seluruh hasilnya untuk dijual atau memperoleh pendapatan/keuntungan atas resiko sendiri dan mempunyai jumlah pohon lebih besar dari batas minimal usaha (BMU).
  • Hasil perkebunan adalah semua barang dan jasa yang berasal dari perkebunan yang terdiri atas produk utama, produk turunan, produk sampingan, produk ikutan dan produk lainnya.
  • Industri pengolahan hasil perkebunan adalah kegiatan penanganan dan pemrosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi.
  • Agribisnis perkebunan adalah suatu pendekatan usaha yang bersifat sistem mulai dari subsistem produksi, subsistem pengolahan, subsistem pemasaran dan subsistem jasa penunjang.
  • Data/Angka Tetap (ATAP) adalah data yang tidak akan berubah lagi dan pada setiap penyajian harus konsisten.
  • Data/Angka Sementara (ASEM) adalah data yang disajikan baik pada periode tahunan atau semesteran yang belum penuh jangka waktunya atau belum lengkap dari sumber datanya, sehingga untuk data yang belum masuk harus dilakukan perkiraan.
  • Data/Angka Estimasi adalah data perkiraan/proyeksi untuk tahun tertentu (pada umumnya untuk tahun mendatang dari tahun penyajian).
  • Kelompok Tani adalah kumpulan petani (dewasa, wanita dan pemuda) yang terikat secara non formal dalam suatu wilayah kelompok yang bekerjasama atas dasar saling asih, saling asah dan saling asuh bagi keberhasilan usaha pertaniannya yang diketuai oleh seorang kontak tani.
  • Asosiasi Petani adalah kumpulan dari kelompok atau kelembagaan petani yang terikat secara formal yang bekerja berdasarkan aturan yang berlaku sesuai dengan AD dan ART untuk tujuan mencapai keberhasilan usaha tani dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
  • Koperasi Perkebunan adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dengan anggotanya orang-orang atau badan hukum koperasi subsektor perkebunan yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.
  • Mitra Usaha adalah badan/lembaga usaha yang mempunyai fungsi dan peran membantu segala kebutuhan petani untuk melaksanakan kegiatan usaha taninya dan menganut prinsip kerjasama yang utuh, saling menguntungkan dan berkesinambungan.
  • UPH Perkebunan adalah unit pengolahan hasil dalam proses pengolahan bahan baku menjadi bahan setengah jadi atau bahan jadi komoditas perkebunan.
    Sumber : Pembakuan Statistik Perkebunan Berbasis E-form
Share this article :
 
Support : PT Fin Komodo Teknologi | Creating Website | Dewa Yuniardi | Mas Templatea | Pusat Promosi
Copyright © 2012-2015. Perkebunan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modify by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger